Cacat - Membongkar Misteri Kapal Nur Allya dan Kejanggalan Laporan Akhir Investigasi KNKT -->

Iklan Semua Halaman

Cacat - Membongkar Misteri Kapal Nur Allya dan Kejanggalan Laporan Akhir Investigasi KNKT

Ananta Gultom
Saturday, March 6, 2021

PT. BPN telah mengeluarkan sertifikat MC dan TML yang ditujukan untuk Nur Allya pada tanggal 31 Juli 2019 dengan nilai adalah MC = 35.98%, TML = 38.52%, FMP = 42.81%.

Pada tanggal 8 Agustus 2019 PT BPN mengeluarkan lagi sertifikat MC dan TML dengan nilai adalah MC = 35.02%, TML = 38.25%, FMP = 42.54%.

Hasil pemeriksaan Sucofindo cabang Manado pada tanggal 18 Agustus 2019, seperti yang tertera pada data faktial, terlihat data laporan kadar air (MC) Nur Allya, dari 22 SubLot banyak diantaranya dari masing-masing sublot MC nya telah melebihi TML. Dari data MC rata-rata ini adalah 39.75% dan telah melewati TML di atas. 

Data hasil pemeriksaan kadar air (MC) oleh PT. Sucopindo cabang Manado pada tanggal 20 Agustus 2019, dilaporkan kepada PT BPN. Oleh PT BPN nilai MC ini seharusnya dibuat dalam bentuk laporan informasi muatan untuk dilaporkan kepada Nakhoda Nur Allya, namun hal tersebut tidak dilakukan.

Kalaupun dilaporkan ke Nakhoda, sudah kadung dimuat

Benarkah Liquifaksi?
Aneh
Tanggal 31 Juli 2019 pukul 14.15 WIT
Agen Kapal menyerahkan dokumen informasi muatan berupa sertifikat Moisture Content (MC) dan Transportable Moisture Limit (TML) kepada Nakhoda Nur Allya
Ini merupakan kewajiban Shipper (Pengirim barang) untuk memberikan Informasi Muatan yang akurat sesuai SOLAS CH. VI/Regulaton2 dan IMSBC Code Section 4.2

Apa itu TML ( Maksimal 6 bulan sebelum pemuatan)*
MC (Maksimal 7 hari sebelum pemuatan)*
Berdasarkan IMSBC 2017 Amendment / Section 4 (Ph.5)
*Tafsiran saya; sebelum muatan tersebut dimuat.

Apakah sertipikat itu akurat?
Itu bukan merupakan kewajiban nakhoda!!

UU 17-2008 Pasal (3)
“Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau
kebenaran materiil dokumen muatan kapal.”

Sejauh mana akurasi pengetesan MC dan TML?
Laporan K.N.K.T membahasnya dalam laporan ini. Kita bahas nanti.

Namun seperti yang dikatakan oleh Skuld P&I, perusahaan asuransi Scandinavia;
Dalam faktanya

1. Shipper Certificate sering dipalsukan
2. Surveyor yang memeriksa muatan saat pemuatan mengalami ancaman dari shipper (Tentunya ancaman manis dan pahit)
3. Stockpile silit diakses untuk pemeriksaan
( Padahal dalam IMSBC Section 4.4.3 jelas dikatakan 
4. Lokasi tambang yang jauh
5. Memuat dari tongkang (Tongkang terbuka)
Tanggal 5 Agustus 2019, proses muat (loading) nickel ore di area pelabuhan muat PT BPN dimulai dengan terlebih dahulu mengisi Ruang Muat (Palka) No.1 dan No.3.

Nakhoda memulai pemuatan dengan dukungan;
- TML Sudah diterima (Tanggal dilakukan MC da TML tidak disebutkan)
- Pemuatan dilakukan sebelum 7 hari dikeluarkannya MC

Namun sebelum dan selama kegaitan nakhoda wajib memonitor dan memperhatikan kondisi muatan, sesuai dengan prosedur pemuatan perusahaan yang berbunyi;

Nakhoda atau mualim satu harus secara visual memeriksa muatan sebelum memuat dan melakukan pengujian. Jika inspeksi atau ”can test” meragukan aspek apapun dari deklarasi kargo, maka muatan tersebut tidak boleh dimuat dan mencari solusi lebih lanjut dengan melaporkan ke kantor pusat bagian DPA dan operasi.

Jika ternyata nilai MC lebih besar dari TML maka Nakhoda berhak menolak pemuatan sebagaimana diatur dalam SOLAS Chapter VI, Regulation 6-2 and Regulation 7-7

Hak penolakan ini diatur dalam ISM Code elemen 5.2 & SOLAS Chapter V, Regulation 34-1.
Master's discretion
The owner, the charterer, the company operating the ship as defined in regulation IX/1, or any other person shall not prevent or restrict the master of the ship from taking or executing any decision which, in the master's professional judgement, is necessary for safety of life at sea and protection of the marine environment.

Ini bukan hanya hak untuk menolak, melainkan hukumnya wajib untuk menolak sebagaimana diatur dalam 

IMSBC Section 7.3.1
"Concentrates or other cargoes which may liquefy shall only be accepted for loading when the actual moisture content of the cargo is less than its TML"

Sesuai juga dengan 

UU No.17/20058 pasal 137(4)
“Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada
instansi yang berwenang apabila mengetahui muatan yang
diangkut tidak sesuai dengan dokumen muatan.”

Dari mana nakhoda bisa mengetahui ketidak-sesuaian? Dengan melakukan visual inspection dan pengujian (Can Test) seperti yang diatur dalam Company SMS

Dalam laporan KNKT tidak disinggung apakah Nakhoda melakukan ini atau tidak.

#Kapal​ #NurAllya​ #KNKT​

Link Referensi: