KPLP Kawal Implementasi TSS Selat Sunda dan Lombok -->

Iklan Semua Halaman

KPLP Kawal Implementasi TSS Selat Sunda dan Lombok

Ananta Gultom
Thursday, May 14, 2020
Jakarta, eMaritim.com – Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan siap mengawal implementasi Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok yang akan diberlakukan tanggal 1 Juli 2020 mendatang.

Ditemui di Jakarta pagi ini (13/5), Direktur KPLP, Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya siap mengawal pengimplementasian TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok tersebut dengan menempatkan kapal-kapal patroli KPLP di kedua Selat tersebut.

“Di TSS Selat Sunda, kami kerahkan sebanyak 8 armada kapal dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok, yakni KN Trisula P.111, KN. Alugara P.114, KN. Kujang P.201, KN. Celurit P.203, KN. Cundrik P.204, KN. Belati P.205, KN. Golok P.206, dan KN. Panah P.207,” ungkap Ahmad.

Selain itu, Ahmad menambahkan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten juga akan menurunkan Kapal patrolinya, yakni KN. P.372 untuk mengawal pengimplementasian TSS di Selat Sunda. Sedangkan untuk di Selat Lombok, patroli akan dilaksanakan oleh PLP Kelas I Tanjung Perak dan juga Kantor KSOP Benoa.

“Untuk Selat Lombok, kami siagakan KN. Chundamani P.116 dan KN. Grantin P.211 milik PLP Kelas I Tanjung Perak, serta KN. P.326 milik KSOP Benoa,” terangnya.

Menurut Ahmad, KPLP mendukung penuh implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok dan telah melakukan langkah-langkah menjelang diberlakukannya TSS di kedua Selat tersebut, antara lain dengan mengoptimalkan pelaksanaan patroli serta pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kapal-kapal yang bernavigasi dalam kedua Selat tersebut.

“Tentunya semua itu kita laksanakan dengan mengedepankan komunikasi dengan petugas Vessel Traffic Services (VTS) serta berkoordinasi dengan Kantor KSOP setempat dan menjalin sinergitas dengan aparat penegak hukum di laut,” imbuhnya.

Ahmad juga menyatakan, bahwa pihaknya telah mempersiapkan pembentukan Quick Response Team terkait dengan kecelakaan/musibah pelayaran dan penanggulangan tumpahan minyak/limbah di laut serta melaksanakan forum koordinasi dengan melibatkan instansi dan institusi terkait.

Ahmad beranggapan, kegiatan-kegiatan yang dilakukan KPLP dalam mengawal implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok ini merupakan wujud nyata eksistensi KPLP dalam menjalankan tugasnya mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta penegakkan hukum di Perairan Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Saat ini, Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut memiliki 5 pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) yang tersebar di penjuru tanah air, yaitu PLP Kelas I Tanjung Priok, PLP Kelas II Tanjung Uban, PLP Kelas II Surabaya, PLP Kelas II Bitung dan PLP Kelas II Tual.

Kelima Pangkalan PLP tersebut memiliki 22 (dua puluh dua) unit kapal, terdiri dari 7 (tujuh) unit Kapal Kelas I dan 15 (lima belas) Kapal Kelas II yang memang berpatroli khusus untuk melaksanakan penegakan hukum di laut, baik itu menyangkut kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi masuk ke Indonesia. Selain 22 unit kapal tersebut, Kementerian Perhubungan juga masih memiliki sebanyak 373 unit Kapal Patroli pada kantor-kantor Kesyahbandaran yang tersebar di seluruh Indonesia.