Jakarta, Gotoseajobs.com -. PORT STATE CONTROL (PSC)
Port State control (PSC) merupakan Lembaga/ organisasi yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kapal kapal asing yang memasuki wilayah pelabuhan untuk memastikan bahwa kondisi kapal kapal tersebut layak dan dioperasikan sesuai dengan standar Internasional dalam hal keselamatan dan keamanan serta pencegahan pencemaran lingkungan maritim.
Indonesia sebagai salah satu anggota International Maritime Organization (IMO) tergabung dalam Asia Pacific Memorandum of Understanding on Port State Control, yang dikenal dengan nama TOKYO MOU yang beranggotakan 20 Negara, yaitu negara negara yang secara geografis terletak dikawasan Asia - Pacific. 20 Negara tersebut adalah :
Australia, Canada, Chile, China, Fiji, Hong Kong (China), Indonesia, Japan, Republic of Korea, Malaysia, Marshall Islands, New Zealand, Papua New Guinea, Peru, Philippines, Russian Federation, Singapore, Thailand, Vanuatu dan Viet Nam.
Setiap Tahun TOKYO MOU menerbitkan Laporan Tahunan mengenai Aktifitas Port State Control dikawasan Asia Pacific (Annual Report on Port State Control in the Asia - Pacific Region).
Dalam melaksanakan aktifitasnya melakukan fungsi pengawasan ke kapal kapal, tidak ada kaitannya dengan kondisi politik suatu negara.
PSC selalu mengacu pada instrumen yang jelas sebagai dasar dalam melakukan inspeksi, Instrumen tersebut adalah :
− Konvensi Internasional tentang Load Lines, 1966;
− Protocol of 1988 kaitannya dengan Konvensi Internasional tentang LoadLines, 1966, dan amandemennya;
− Konvensi Internasional for Safety of Life at Sea, 1974, dan Amandemennya;
− Protocol of 1978 kaitannya dengan Konvensi Internasional for the Safety of Life at Sea, 1974;
− Protocol of 1988 kaitannya dengan Konvensi Internasional for the Safety of Life at Sea, 1974;
− Konvensi Internasional for the Prevention of Pollution from Ships 1973, dimodifikasi oleh Protocol of 1978 yang berkaitan dengannya, dan amandemennya;
− Konvensi Internasional tentang Standards for Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers,
1978, dan Amandemennya;
− Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea, 1972;
− Konvensi Internasional tentang Tonnage Measurement of Ships, 1969;
− Merchant Shipping (Minimum Standards) Convention, 1976 (ILO Convention No. 147);
− Maritime Labour Convention, 2006;
− Konvensi Internasional tentang Control of Harmful Anti-fouling Systems on Ships, 2001;
− Protocol of 1992 to amend the International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage, 1969;
− Konvensi Internasional untuk Control and Management of Ships' Ballast Water and Sediments, 2004.
Dari SUMMARY OF PORT STATE INSPECTION DATA 2016 – 2018, tercatat bahwa dari 659 kapal berbendera Indonesia yang di inspeksi oleh Port State, 58 diantaranya ditahan oleh port state / Detention. Excess factor sebesar 1.3 %.
Sehingga Annual Report on Port State Control in the Asia-Pacific Region 2018 yang diterbitkan oleh TOKYO MOU, telah menempatkan Indonesia dalam kategori BLACK LIST, kalah jauh dibandingkan dengan negara tetangga kita Malaysia, dari 571 kapal berbendera Malaysia yang di inspeksi oleh Port state, hanya 14 kapal yang ditahan oleh Port State, dengan Excess factor sebesar minus 1.05 % telah menempatkan Malaysia dalam kategori Whitelist, sementara itu Indonesia dengan sangat agresif berwacana ingin menjadi POROS MARITIM DUNIA.
Sungguh miris, bagaimana mungkin Indonesia menjadi POROS MARITIM DUNIA apabila Indonesia masih berada dalam kategori Blacklist.
Rasanya sangat jauh panggang dari api.
Indonesia berada pada kategori Blacklist oleh Tokyo MOU merupakan gambaran umum kondisi Pelayaran Indonesia dimata dunia.
Sah sah saja Jika Indonesia berwacana ingin menjadi Poros Maritim dunia, tidak ada yang salah dengan wacana tersebut namun harus diikuti dengan tindakan yang nyata dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mumpuni serta komitmen yang kuat dari pemerintah dan pelaku usaha/ pemangku kepentingan untuk dapat mewujudkan keinginan tersebut.
Dengan situasi dan kondisi dunia Pelayaran Indonesia saat ini, apa mungkin ? ( Rudy Kumesan )