KNKT Dalam Kasus MV. Nur Allya Yang Dinyatakan Hilang ? -->

Iklan Semua Halaman

KNKT Dalam Kasus MV. Nur Allya Yang Dinyatakan Hilang ?

Ananta Gultom
Thursday, October 17, 2019
Jakarta- Gotoseajobs.com - KNKT ? Dan kaitannya dengan Organisasi Profesi ?

KNKT melakukan investigasi
kecelakaan didasarkan pada aspek legalitas
berupa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008
tentang Pelayaran dan Keputusan Presiden
Nomor 105 Tahun 1999, yang didalamnya
mengatur tugas pokok dan fungsinya :

1) melakukan investigasi dan penelitian yang
meliputi analisis dan evaluasi sebab-sebab
terjadinya kecelakaan transportasi;

2) memberikan rekomendasi bagi penyusunan
perumusan kebijaksanaan keselamatan
transportasi dan upaya pencegahan
kecelakaan transportasi;

3) melakukan penelitian penyebab kecelakaan
transportasi dengan bekerja sama dengan
Organisasi Profesi yang berkaitan dengan
penelitian penyebab kecelakaan transportasi.

Dst....

Yg menarik adalah, di point 3)

Organisasi Profesi yg mana yg dilibatkan dalam kasus MV.Nur Allya ????

Pertanyaan ini jadi Highlight buat kita para insan Maritim ???

Organisasi Profesi yang mana..????? ( AG)