Jakarta, eMaritim.com � Guna meningkatkan ketrampilan dan profesionalisme Petugas Pemeriksaan Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO), Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan Seminar Periodik Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO) di Hotel Aziza Horison Surakarta hari ini (18/7).
Seminar tersebut dibuka oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad dan diikuti oleh 40 orang yang terdiri perwakilan PSCO di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, Badan Klasifikasi Kapal, serta Perusahaan Pelayaran yang menangani kapal asing.
Sedangkan Narasumber berasal dari KSOP Kelas 1 Panjang, Hendra Sucipto, selaku Delegasi Indonesia pada Seminar PSC ke 27 di Vanuatu, Jim Traver dan David Penny dari Expert AMSA serta Capt. Budi Paros V. Sitohang dari KSU Tg Priok selaku Mentor PSCO.
Dalam sambutannya Direktur KPLP, Ahmad mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar memiliki posisi yang sangat strategis dalam peran transportasi laut dunia. Sehingga tidak bisa dihindari akan berdampak pada banyaknya kapal asing yang singgah atau beroperasi di pelabuhan Indonesia.
"Untuk memastikan kapal asing tersebut menerapkan prinsip keselamatan, keamanan, dan perlindungan maritim selama melaksanakan kegiatan di pelabuhan, maka diperlukan pengawasan terhadap kapal asing secara intensif oleh pejabat berwenang di pelabuhan,"tegas Ahmad.
Menurut Ahmad pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing oleh PSCO Indonesia juga untuk membuktikan eksistensi pemerintah Indonesia sebagai negara yang memiliki yurisdiksi di pelabuhan (Port State).
Lebih jauh, Ahmad mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran telah mengamanatkan bahwa Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan ditambah dengan International Maritime Organization (IMO) resolution A.1052 (27) Tentang Procedure for Port State Control dan perjanjian bersama port state control di Asia Pasifik (Tokyo MoU) yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia di tahun 1993, menjelaskan bahwa pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan dilaksanakan oleh pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing atau Port State Control Officer (PSCO).
Selain itu, dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2017 Tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.183/1/9/DJPL-18 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kaiklautan dan Keamanan Kapal Asing, maka legalitas dan panduan PSCO Indonesia untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan peran serta kewenangan menjadi jelas.
"Kedepan tenaga PSCO di Indonesia harus dapat berperan aktif dalam pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia," kata Ahmad.
Ahmad berharap, dengan dilaksanakannya seminar ini dapat meningkatkan profesionalisme tenaga PSCO di Indonesia sehingga pelayaran di bidang pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing dapat lebih terjamin dan reputasi PSCO Indonesia menjadi lebih baik serta Indonesia menjadi salah satu negara pelabuhan di dunia yang eksis menjaga kelaiklautan dan keamanan pelayaran.
Sementara itu, Kasubdit Tertib Berlayar, Capt.Purgana selaku Ketua Panitia Seminar dalam laporannya menyampaikan bahwa Seminar Periodik Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO) bertujuan sebagai forum diskusi dan koordinasi antara Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO) dengan para stakeholder yang terkait dengan kapal asing guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing.
�Seminar PSCO ini akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu pada tanggal 17 - 19 Juli 2019 di bertempat Hotel Aziza Horison, Surakarta, Jawa Tengah,� tutup Capt. Purgana.