ilustrasi |
Jakarta, eMaritim.com � Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO), Eddy Kurniawan Logam mengatakan, Industri perkapalan nasional membutuhkan regulasi pembiayaan pengadaan kapal dengan periode yang panjang yakni sekitar 15-20 tahun, lantaran life time operasional kapal rata-rata mencapai 25 tahun.
�Dengan skema pembiayaan yang menarik diharapkan proyek-proyek pengadaan kapal oleh swasta nasional dapat dibangun di dalam negeri,� tuturnya.
"Indonesia masih mengakui depresiasi atau umur layak pakai kapal itu 25 tahun, jika ada paket regulasi pembiayaan dengan tenor yang panjang maka akan menjadi stimulus industri perkapalan nasional," ujarnya saat jumpa pers, usai Seminar Pembiayaan Industri Maritim, yang digelar IPERINDO, di Jakarta pada Rabu (17/7/2019).
Pada rangkaian seminar itu, juga dilakukan launching Direktori IPERINDO dan Halal Bi Halal. Selain itu, yang menghambat industri kapal nasional juga akibat suku bunga pinjaman di lembaga perbankan nasional terlampau tinggi yakni 12-13 persen, padahal di negara lain hanya sekitar 5-6 persen.
Eddy mengatakan, dengan stimulus kebijakan itu, bisa mengurangi defisit neraca berjalan RI mencapai 1 milliar dollar per tahun akibat importasi kapal oleh swasta. Mengingat, ada kebutuhan tambahan kapal di Indonesia rata-rata mencapai 1.300 unit per tahun.
"Dengan pembiayaan kapal yang menarik kami optimistis swasta beralih sukarela bangun kapal di dalam negeri. Bahkan bisa mendorong kegiatan ekspor kapal, bukan impor kapal ," paparnya.
Insentif lainnya, imbuh dia, bisa mencontoh negara lain seperti China yang memberikan insentif kepada industri kapalnya berupa pengembalian biaya 15 persen dari harga kapal yang di ekspor.
Eddy mengungkapkan, pasca 13 tahun implementasi keharusan penggunaan kapal berbendera Indonesia terhadap pengangkutan di dalam negeri atau asas cabotage, telah terjadi pertumbuhan kapal mencapai 18 ribu unit.
"Intinya, kami butuh regulasi yang mendorong pertumbuhan industri kapal nasional, dan menekan importasi kapal," tuturnya
Eddy mengatakan, kendati order ke galangan kapal nasional belum maksimal saat ini, tetapi pihaknya optimistis industri kemaritiman kedepan bisa bangkit dan menjadi motor perekonomian nasional.
Dia mengungkapkan, keanggotaan IPERINDO juga terus tumbuh. Jika pada tahun 2018, tercatat 154 perusahaan yang menjadi anggota, namun pada saat ini mencapai 200-an anggota.
Agunan
Rochma Hidayanti Kabag Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga kini, portofolio kredit perkapalan hanya tiga persen dari total kredit yang telah disalurkan perbankan yang mencapai 6000-an kredit.
Eko Setiawan, Kepala Divisi Menengah PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk, memastikan proyek pembangunan kapal bisa diagunkan kepada pihak perbankan untuk memperoleh kredit pembiayaan.
"Kapal dan proyek pembangunan kapal bisa dijadikan agunan di lembaga perbankan apalagi kalau obyeknya (kapal) tersebut dibangun di dalam negeri," ujar Eko saat menjadi nara sumber pada seminar tersebut.
Dia mengatakan, mengingat lamanya umur operasional kapal (life time), semestinya bisa menjadi acuan dalam menentukan jangka waktu penyaluran kredit perbankan atas obyek kapal atau proyek pembangunan kapal tersebut.
"Life time kapal itu cukup lama, kenapa harus mematok 5-6 tahun rata-rata kreditnya di perbankan," ucapnya.
Menurutnya, patokan jangka waktu pembiayan kredit perkapalan seharusnya mengacu pada masa operasional kapal, apalagi kalau kapal tersebut secara rutin dilakukan maintenance maupun repair.
Sedangkan menyangkut suku bunga perbankan bagi pembiayaan industri perkapalan, Eko menyatakan, pihak perbankan pastinya akan memberikan tingkat suku bunga yang baik kalau usaha/obyeknya bagus dan prospektif.
"Pasti diberikan suku bunga yang baik dibanding sektor yang lainnya kalau hasil investigasi perbankan menilai industri itu sangat prospektif,"cap Eko.(Syam S)