Jakarta, eMaritim.com - Sadarkah kita, ternyata International Maritime Organisasi IMO telah memberlakukan 2 persyaratan wajib Amandemen yang berlaku pada 01 Maret 2018 lalu.
Amandemen IMO itu ialah :
1. Setiap kapal diharuskan untuk mengumpulkan dan melaporkan data mengenai : FUEL OIL CONSUMPTION terhitung dimulai dari tanggal 01 Maret 2018.
2. Amandemen yang selanjutnya adalah amandemen mengenai Konvensi International MARPOL mengenai :
a. Klasifikasi Garbage ( sampah )
b. Klasifikasi baru Sampah ( e Waste )
c. Internation Oil Pollution Certificate.
Berbicara mengenai Fuel Oil Consumptiion Record, berarti kita berbicara mengenai :
Catatan Pemakaian bahan bakar sehari hari diatas kapal.
Tujuan pelaporan ini adalah tidak lain untuk mencapai Penggunaan Energy yang se efisien mungkin dalam dunia pelayaran Internasional, sehingga dampaknya juga akan membantu mengurangi emisi gas CO2; SOx dan NOx.
Pengumpulan data dimulai dari 1 January 2019 hingga akhir tahun berjalan.
Data yang di dapat akan diteruskan ke IMO sebagai agen dari pada UN ( PBB ) yang bertanggung jawab mengatur Safety, Security dan Efficiency dari dunia pelayaran dan Polusi yang dihasilkan dari kegiatan kapal International.
Pengumpulan data mengenai Fuel Consumption Report selain berguna untuk IMO juga berguna untuk negara anggota dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang akan diambil untuk mengurangurangi gas Emisi sebagai hasil dari kegiatan dunia pelayaran International.
Data data yang diminta selain Fuel Oil Consumption record juga type Fuel Oil yang dipergunakan dan data lainnya dan bila sudah lengkap dan benar maka akan dikeluarkan: " Statement Of Compliance to the Ship."
Sebagai tambahan untuk kapal yang berbobot diatas 5000 GRT terhitung sebelum tanggal 31 Desember 2018 harus pula melaksanakan pelaporan mengenai SEEMP ( Ship Energy Efficiency Management Plan ) dilengkapi dengan metodologinya serta cara pelaksanaannya.
Sedangkan yang berhubungan dengan Marpol hanya ada satu hal yang baru yaitu mengenai buangan limbah / sampah dengan kategori e-waste . ( Adiely Nduru )
Amandemen IMO itu ialah :
1. Setiap kapal diharuskan untuk mengumpulkan dan melaporkan data mengenai : FUEL OIL CONSUMPTION terhitung dimulai dari tanggal 01 Maret 2018.
2. Amandemen yang selanjutnya adalah amandemen mengenai Konvensi International MARPOL mengenai :
a. Klasifikasi Garbage ( sampah )
b. Klasifikasi baru Sampah ( e Waste )
c. Internation Oil Pollution Certificate.
Berbicara mengenai Fuel Oil Consumptiion Record, berarti kita berbicara mengenai :
Catatan Pemakaian bahan bakar sehari hari diatas kapal.
Tujuan pelaporan ini adalah tidak lain untuk mencapai Penggunaan Energy yang se efisien mungkin dalam dunia pelayaran Internasional, sehingga dampaknya juga akan membantu mengurangi emisi gas CO2; SOx dan NOx.
Pengumpulan data dimulai dari 1 January 2019 hingga akhir tahun berjalan.
Data yang di dapat akan diteruskan ke IMO sebagai agen dari pada UN ( PBB ) yang bertanggung jawab mengatur Safety, Security dan Efficiency dari dunia pelayaran dan Polusi yang dihasilkan dari kegiatan kapal International.
Pengumpulan data mengenai Fuel Consumption Report selain berguna untuk IMO juga berguna untuk negara anggota dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang akan diambil untuk mengurangurangi gas Emisi sebagai hasil dari kegiatan dunia pelayaran International.
Data data yang diminta selain Fuel Oil Consumption record juga type Fuel Oil yang dipergunakan dan data lainnya dan bila sudah lengkap dan benar maka akan dikeluarkan: " Statement Of Compliance to the Ship."
Sebagai tambahan untuk kapal yang berbobot diatas 5000 GRT terhitung sebelum tanggal 31 Desember 2018 harus pula melaksanakan pelaporan mengenai SEEMP ( Ship Energy Efficiency Management Plan ) dilengkapi dengan metodologinya serta cara pelaksanaannya.
Sedangkan yang berhubungan dengan Marpol hanya ada satu hal yang baru yaitu mengenai buangan limbah / sampah dengan kategori e-waste . ( Adiely Nduru )