Jakarta,
Gotoseajobs.com - Berbicara mengenai kesiapan menghadapi pemberlakuan IMO Annex VI
pada 01 Januari 2020 ( Baca artikel bagian I ), apakan bisnis pelayaran di negara kita tercinta
khususnya Para Pengusaha Kapal telah siap mengantisipasinya ?
Pertanyaannya
selanjutnya ialah apakah dalam iklim Dunia Usaha Maritim seperti sekarang di negara kita sudah siapkah kita menghadapi
regulasi yang berlaku secara International seperti Artikel VI ?
Bila kita tidak
Comply maka sudah tentu kapal kita akan langsung di kenakan sebagai kapal
yang " Unseaworthi " dan harus terhenti ?
![]() |
Portable Emission Analizer untuk mengetes kandungan SOx dan NOx di mesin diesek di kapal |
Rentetan dari
imbas pemberlakuan tersebut dipastikan akan berdampak pada klaim Asuransi tentunya ?
Jika dipikir ini
adalah persoalan yang sangat serius dan layak untuk segera di antisipasi yang
artinya adalah secara tidak langsung kita telah membuat celah pada Perusahaan
perusahaan pelayaran asing masuk dengan
kapalnya kenegara kita dan mengisi kekosongan akibat pemberlakuan tersebut,
sementara kita asik mendengungkan tentang Azas Cabotage ?
Lalu langkah apa
yang harus kita lakukan dan cara menghadapinya ? Dan terbersit akan pertanyaan pertanyaan yang timbul seperti:
1. Sudah comply kah armada kita dalam menghadapi pemberlakuan IMO Annex VI ?
2. Haruskah pengoperasian kapal harus terhenti karena tidak Seaworthy ?
Disini saya
mencoba mengulas dari sisi prespektif saya dalam mempersiapkan kapal kita untuk
menghadapi pemberlakuan Annex VI terhitung mulai 1 January 2020, dimana hampir
semua armada kapal kapal kita kebanyakan adalah kapal kapal existing.
Ada 2 cara yang
utama untuk memenuhi tuntutan persyaratan SOx dan NOx yaitu :
a. Dengan tidak
membakar bahan bakar ( Fuel Oil )
b. Dengan
membakar Fuel Oil tetapi yang kadar Sulphurnya rendah, sehingga kadar emisi gas
buangnya berada dibawah batas 0.50 %m/ m
c. Dengan
merubah desain ( Modifikasi ) dari pada Engine sesuai Instruction dari Engine
Maker yang mengacu pada Annex VI seperti: modifikasi / Retrofit pada Turbocharger,
modifikasi pada Injector , modifikasi pada sistem bahan bakarnya dan yang
lainnya.
Dari ke 3 point
diatas, point ke a) hampir tidak mungkin dilaksanakan karena kapal kalau hanya
diam berarti tidak menghasilkan apapun malah menambah beban operasional.
Untuk point 2b) dapat dilaksanakan dan ini adalah opsi yang terbaik,
tetapi permasalahannya ada pada Ketersediaan Fuel Oil dengan spesifikasi yang
sesuai dengan Annex VI apakah mencukupi keberadaannya.
Sedangkan pada
point ke c) dimana modifikasi dari pada Engine ditonjolkan tentu akan
memerlukan dana yang tidak sedikit dan lagi pula opsi ke c) ini akan berhasil
baik bila digabung dengan opsi ke b).
Kalau semua ini
dilaksanakan, diharapkan armada kapala akan comply dengan Annex VI dan kita
akan terhindar dari sangsi " Unseaworthy "
Dari ulasan singkat diatas, dapatlah disimpulkan
bahwa Penerapan Annex VI dapat merupakan suatu tantangan yang harus kita sikapi
sebagai Negara Maritim untuk lebih memprioritaskan hajat hidup orang banyak
dalam bentuk menjaga Kualitas Udara yang bersih dan sehat demi kelangsungan
hidup generasi penerus selanjutnya sehingga seperti syair lagu lawas “ Its a
wonderful world “
By: Adiely Nduru
Free konsultasi hubungi wa dibawah