Jakarta, Gotoseajobs.com - Annex VI dari IMO ( International Maritime
Organization ) berbicara khusus tentang Air Pollution from Ship, dan issue
tentang Air Pollution yang ditimbulkan akibat dari Industri Maritim semakin
hari semakin hari semakin santer dikumandangkan
Isu ini bukan baru
didengungkan tetapi sudah sejak lama dan semakin lama semakin keras didengungkan seiring semakin maju dan berkembangnya Industri disegala bidang
pada umumnya dan industri Maritim pada khususnya.
Akibat dari semakin berkembangnya Industri
dan semakin bertambah banyaknya populasi kapal sebagai sarana moda transportasi
hasil industri maka akan semakin banyak pula bahan bakar fosil yang dipakai
sehingga makin tinggi pulalah Polusi
yang terjadi.
Karena efek dari polusi udara yang
ditimbulkan semakin hari semakin bertambah buruk dan semakin membahayakan maka
perlu dibuatlah barikade barikade dalam bentuk produk Regulasi seperti Annex VI
untuk mengurangi efek dari air polution agar kualitas udara menjadi semakin
baik untuk kelangsungan hidup manusia.
IMO ( International Maritime Organization )
telah menetapkan bahwa batas kandungan Sulphur dalam Fuel Oil ( bahan bakar )
yang dipakai sebagai bahan bakar di kapal ialah:
0.50 %
m/dm terhitung efektif mulai tanggal 1 January 2020.
Diharapkan penetapan ini akan berakibat
pada pengurangan secara signifikan jumlah Sulphur Oxida yang terbakar dalam
bahan bakar ( fuel oil ) dikapal dan akhirnya Lingkungan (environment) akan
semakin baik kualitasnya dan kualitas kesehatan makhluk hidupun akan semakin
menjadi baik pula khususnya bagi penduduk yang tinggal di tepian pantai dan
pelabuhan dimana Air Polution disana termasuk tinggi sekali disana.
Issu Air Pollution yang di akibatkan kapal
telah sejak lama di teliti dan di observasi oleh IMO yaitu sejak tahun 1960 dan
diadopsi melalui MARPOL sejak tahun 1997 tentang Air Pollution yang diakibatkan
dari kapal .
Sesungguhnya apa yang dituju dari pada
penerapan regulasi Annex VI ialah untuk Pencegahan timbulnya Polusi Udara yang berlebihan dari kapal dengan cara
mengontrol emisi dari kapal tersebut yang meliputi :
1. Sulphur Oxida ( SOx ).
2. Nitrogen Oxida ( NOx )
3. Ozone Depleting Substances ( ODS )
4. Volatile Organics Compounds
5. Ship board Inceneration.
Regulasi ini mulai memasuki phase penekanan
kepada seluruh anggota IMO untuk mulai
menerapkannya dimulai pada tanggal 19 May 2005 dan pada thn 2008 regulasi ini
kembali disempurnakan dan diperkuat sehingga pada tanggal 01 July 2010 resmi
diterapkan dengan penekanan yang semakin kuat pada seluruh anggota IMO.
Pada masa ini regulasi untuk mengurangi
Emisi Sulphur Oxida diperkenalkan dan penerapannya dimulai pada area tertentu
dan dilaksanakan secara ketat lkhususnya pada area yang dikontrol emisinya (
Emission Control Area ) sehingga disinilah sebenarnya telah diaplikasikan Fuel
Oil kapal dengan jumlah kandungan Sulphur Oxida yang tertentu dengan limit
yaitu sebesar 3.50 % m/m.
Dan secara gradual limit ini terus
diturunkan hingga 0.50 % m/ m dan berlaku di seluruh dunia pada 01 January
2020, itulah sekilas sejarah mengenai perjalanan sejarah IMO Annex VI yang
sangat berarti bagi kehidupan manusia di bumi ini.
Dan akan berlaku efektif dari tangga 01
January 2020, dan apakah tanggal ini fix dan tidak dapat dirubah lagi ?
Jawabannya ialah bisa di ubah dengan cara
di amandemen