Jakarta, eMaritim.com � Terjerat kasus suap di lingkungan Kementerian Perhubungan, dalam proyek yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), hari ini Senin (18/12/2017), Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Adi Putra Kurniawan.
Dalam sidang sebagai saksi itu Tonny mengaku pernah menerima kartu ATM dan buku tabungan yang berisi uang Rp2,3 miliar.
ATM dan uang itu, menurut pengakuan Tonny, diberikan oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
"Waktu datang pada Agustus 2016, dia serahkan kartu ATM dengan buku tabungan atas nama Joko Prabowo. Kemudian diberikan nomor PIN," ujar Tonny kepada majelis hakim seperti dilansir Kompas.com.
Saat kartu ATM diberikan, menurut Tonny, uang dalam rekening itu hanya baru terisi Rp 300 juta. Adi Putra menyampaikan bahwa kartu ATM berisi uang itu sebagai ucapan terima kasih, karena ia sudah dimenangkan dalam tender proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Menurut Tonny, Adi Putra menyampaikan bahwa uang tersebut untuk digunakan sebagai dana operasional Tonny.
Menurut berita acara pemeriksaan (BAP), Tonny mengatakan bahwa ada delapan kali transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Joko Prabowo yang ia pegang. Rinciannya, tujuh kali transfer yang masing-masing senilai Rp 300 juta, dan satu kali senilai Rp 200 juta.
Menurut Tonny, awalnya dia ditemui oleh Adi Putra pada tahun 2015. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Direktur Pelabuhan dan Pengerukan di Ditjen Hubla.
Saat itu, Adi Putra meminta saran agar dapat menang dalam lelang proyek pengerukan yang berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut. (*)