Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jakarta | Istimewa |
Penunjukan ini sesuai surat edaran dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Nomor SP 1515 Tahun 2017, berdasarkan Surat Kepala Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V-20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 perihal Kewenangan Pelaksana Tugas Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Surat Edaran Menhub Nomor SE.8 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Departemen Perhubungan, serta Surat Perintah Sebagai Pelaksana Tugas Nomor SP. 1186 Tahun 2017 tanggal 24 Agustus 2017.
Dwi Budi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dijen Hubla, ditunjuk Budi Karya sebagai Plt Dirjen Hubla untuk mengisi kekosongan posisi Dirjen Hubla non-aktif, A. Tony Budiono yang diciduk KPK terkait kasus korupsi.
Dalam surat tersebut, terhitung 1 Nopember 2017, Dwi Budi ditunjuk mengisi posisi sebagai Plt Dirjen Hubla sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif, disamping jabatannya sebagai Sesdirjen hubla.(*)