Suap Ditjen Hubla, KPK Akan Minta Keterangan Sekjen Kemenhub -->

Iklan Semua Halaman

Suap Ditjen Hubla, KPK Akan Minta Keterangan Sekjen Kemenhub

Ananta Gultom
Friday, September 15, 2017

Istimewa
Jakarta, eMaritim.com � Kasus suap di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait perizinan dan sejumlah proyek pembangunan pelabuhan. Paska Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Hubla non-aktif, Antonius Tonny Budiono beberapa waktu lalu, kini KPK akan meminta keterangan lebih lanjut terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub, Sugihardjo.

Sugihardjo diduga mengetahui kasus suap yang menjerat rekannya, Tonny Budiono, mengingat Tonny diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Kemenhub tahun 2016-2017. Total uang yang diduga suap dan gratifikasi yang disita KPK dari tangan Tonny mencapai Rp20 miliar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT. Adiguna Keruktama, APK (Adiputra Kurniawan)," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/9), seperti dilansir jurnas.com.

Bersamaan dengan Sugihardjo, penyidik KPK memanggil Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Ditjen Hubla Mauritz H.M Sibarani dan Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan Iwan Setiono. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi Adiputra.

Tonny dan Adiputra ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Tonny diduga menerima sejumlah uang dari Adiputra terkait pengerjaan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Perusahaan Adiputra, yakni PT Adhiguna Keruktama yang mendapat proyek senilai Rp 44,52 miliar tersebut.

Tonny juga diduga suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek yang di lingkungan Kemenhub sejak 2016 lalu. Ada 33 tas berisi uang senilai Rp 18,9 miliar yang disita KPK dari kediaman Tonny. Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang, berupa tombak, keris, hingga batu akik dari tangan Tonny. Barang-barang itu disita lantaran diduga merupakan gratifikasi. (*)