Istimewa |
Politisi PKS ini mengungkapkan, program pembangunan Kapal Perintis ini harus didorong Kemenhub dengan memberikan Public Service Obligation (PSO) atas subsidi sesuai Undang-Undang. Sigit melanjutkan, jika program pembangunan kapal perintis tipe GT 2000, GT 1200 dan DWT 750 serta 100 kapal kayu untuk Pelabuhan Rakyat (Pelra) yang akan dihibahkan itu dinilai tidak sesuai dengan tupoksi Kemenhubsebagai regulator.
"Pembangunan kapal perintis dan kapal kayu untuk hibah itu bukan tupoksi Kemenhub. Tupoksi Kemenhub adalah sebagai regulator bukan operator. Untuk pelayaran perintis, tidak perlu dengan membangun kapal. Dalam UU Pelayaran, angkutan perintis dilakukan dengan penugasan, bukan memberikan hibah seperti sekarang," katanya seperti dilansir antaranews.com.
"Pembangunan kapal perintis dan kapal kayu untuk hibah itu bukan tupoksi Kemenhub. Tupoksi Kemenhub adalah sebagai regulator bukan operator. Untuk pelayaran perintis, tidak perlu dengan membangun kapal. Dalam UU Pelayaran, angkutan perintis dilakukan dengan penugasan, bukan memberikan hibah seperti sekarang," katanya seperti dilansir antaranews.com.
Sementara itu, sesuai pasal5 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Sigit menegaskan, pemerintah bertugas melakukan pembinaan pelayaran yang meliputi pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Sedangkan dalam pembinaan pelayaran, tugas pemerintah adalah sebagai regulator dalam penetapan kebijakanumum dan teknis, termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perizinan dan penegakan hukum.
Khusus untuk angkutan perintis, pasal24 dalam UU Pelayaran tersebut juga mengatur pelayaran perintis dilakukan pemerintah dengan penugasan PSO yaitu dalam rangka memberikan subsidi tarifuntuk angkutan perintis. Untuk itu, politisi PKSdapil Jawa Timuritu meminta Kemenhub untuk mengalihkan anggaran pembangunan kapal perintis dan kapal kayu untuk Pelra yang diusulkan dalam RAPBN 2018 untuk program lain yang sesuai dengan tupoksinya.
Untuk diketahui, dalam RAPBN 2018 Kemenhubmengajukan pembangunan kapal perintis tahap tiga. Pembangunan 50 unit kapal perintis sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Selain kapal perintis, Kemenhubjuga membangun 100 kapal kayu untuk pelra.
Adapun, perincian anggaran untuk pengadaan kapal perintis adalah 25 unit kapal tipe 2000 GT, 20 unit tipe 1200 GT dan lima unit tipe 750 DWT. Kapaltipe 2000 GT memiliki panjang kurang lebih 68,5 meter, lebar 14 meter, kecepatan 12 knot, dan kapasitas penumpang566 orang. Kapalperintis tipe 1200 GT memiliki panjang kurang lebih 62,8 meter, lebar 12 meter, kecepatan 12 knot, dan kapasitas penumpang400 orang. Serta Kapal perintis tipe 750 DWT memiliki panjang 58,5 meter, lebar 12 meter, kecepatan 12 knot, dan kapasitas penumpang265 orang.(*)
Khusus untuk angkutan perintis, pasal24 dalam UU Pelayaran tersebut juga mengatur pelayaran perintis dilakukan pemerintah dengan penugasan PSO yaitu dalam rangka memberikan subsidi tarifuntuk angkutan perintis. Untuk itu, politisi PKSdapil Jawa Timuritu meminta Kemenhub untuk mengalihkan anggaran pembangunan kapal perintis dan kapal kayu untuk Pelra yang diusulkan dalam RAPBN 2018 untuk program lain yang sesuai dengan tupoksinya.
Untuk diketahui, dalam RAPBN 2018 Kemenhubmengajukan pembangunan kapal perintis tahap tiga. Pembangunan 50 unit kapal perintis sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Selain kapal perintis, Kemenhubjuga membangun 100 kapal kayu untuk pelra.
Adapun, perincian anggaran untuk pengadaan kapal perintis adalah 25 unit kapal tipe 2000 GT, 20 unit tipe 1200 GT dan lima unit tipe 750 DWT. Kapaltipe 2000 GT memiliki panjang kurang lebih 68,5 meter, lebar 14 meter, kecepatan 12 knot, dan kapasitas penumpang566 orang. Kapalperintis tipe 1200 GT memiliki panjang kurang lebih 62,8 meter, lebar 12 meter, kecepatan 12 knot, dan kapasitas penumpang400 orang. Serta Kapal perintis tipe 750 DWT memiliki panjang 58,5 meter, lebar 12 meter, kecepatan 12 knot, dan kapasitas penumpang265 orang.(*)