Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jakarta | Istimewa |
Banjarmasin, eMaritim.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) serta PT Tunas Inti Abadi (TIA), menyelenggarakan sosialisasi terkait keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2017 tentang pengelolaan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang akan menggantikan beberapa Permenhub Nomor 51 Tahun 2011, Permenhub Nomor 73 Tahun 2014, dan Permenhub Nomor 71 Tahun 2016.
Permenhub Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri merubah beberapa peraturan di Permenhub sebelumnya terkait diantaranya penetapan lokasi, pembangunan dan pengoperasian dan perpanjangan izin.
Sosialisasi terkait Permenhub terbaru ini disampaikan langsung Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Ditjen Hubla Joko Pujianto kepada para pengelola pelabuhan se-Kalimantan Selatan (Kalsel) dan juga perwakilan pengelola pelabuhan dari Kalimantan Tengah (Kalteng).
�Dengan adanya aturan ini, para pengusaha yang ingin membuat atau mengoperasikan pelabuhan bisa lebih mudah. Jika semua pelabuhan comply terhadap aturan, semua kita yakin poros maritim dan juga tol laut akan dengan mudah tercapai,� pungkas Joko. (*/banjarmasinpost)