Ilustrasi korupsi | Ist |
Rembang, eMaritim.com � Polres Rembang menyita uang tunai senilai Rp 29.550.000 dari hasil penggeledahan di ruang kerja Kepala Seksi Tata Usaha Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP), Tasikagung, Rembang, Senin (14/8). Polisi juga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari tangan pelaku yakni Kepala Seksi Kesyahbandaran Kantor PPP Tasikagung, Rembang, Agus Hari Prabowo. OTT ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang menduga Agus Hari melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah nelayan.
"Pelaku meminta pembayaran Surat Izin Berlayar dari Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit melebihi dari ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah. Uang tersebut terdiri dari Rp 15 juta dari asosiasi nelayan dan Rp 14.550.000 disita petugas dari laci meja kerja Agus," ujar AKP Ibnu Suka, Selasa (15/8).
Petugas juga menyita satu bendel kuitansi tanda terima dari Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit, serta satu bendel Surat Tanda Setoran (STS) bukti yang dibayarkan ke Bank Jateng.
AKP Ibnu menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah mengatur bahwa untuk kapal nelayan cantrang dengan bobot mati 11 sampai 30 Gross Ton (GT) dikenakan tarif sebesar Rp 100 ribu per GT. Namun pada faktanya, pelaku menambah pungutan untuk hitungan per kapal sebesar Rp 759.000.
"Sementara ada 90 kapal anggota asosiasi yang mengurus SIB (Surat Izin Berlayar), jika per kapal dipungut Rp 759.000, maka pelaku setidaknya mengantongi uang pungli senilai Rp 68.310.000," imbuhnya.
Jika dari asosiasi tidak membayarkan nominal tersebut, pelaku mengancam tidak akan mengeluarkan SIB. Memaksa asosiasi membayarnya, sementara telah terkumpul dana senilai Rp 53 juta dan jumlah itu telah dibayarkan kepada pelaku. Sehingga ada kekurangan Rp 15 juta yang harus diserahkan nelayan kepada pelaku.
"Saat penyerahan uang sebesar Rp 15 juta itu, kami melakukan tangkap tangan terhadap tersangka. Sejumlah barang bukti dan tersangka sudah kami amankan di Mapolres Rembang. Rencananya akan langsung kami tahan," tuturnya.
Kini tersangka yang seorang aparatur Sipil Negara dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undnag-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai. Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (*)