Ilsutrasi | Istimewa |
Wonogiri, eMaritim.com � Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonogiri menyayangkan maraknya penangkapan ikan oleh sejumlah nelayan dan masyarakat setempat yang mengabaikan aspek pelestarian sumber daya ikan di perairan Waduk Gajahmungkur. Cara penangkapan ini rupanya dapat membuat potensi perikanan air tawar di Waduk Gajahmungkur terancam punah.
�Kalau ingin potensi perikanan air tawar di Waduk Gajahmungkur itu lestari, semua pihak harus memberikan kepedulian secara bersama yang mengacu pada aspek pelestarian,� tegas Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wonogiri, Sardi seperti dikutip suaramerdeka.
Legislator yang memiliki latar belakang sebagai petani ini, aktif sebagai tokoh penggerak di komunitas mancing maniak �Wide Water� Kabupaten Wonogiri. Yakni wadah kebersamaan sesama penghobi mancing yang mencintai potensi air untuk kemakmuran bersama.
�Terus terang, kami bersama anggota komunitas Wide Water, merasa prihatin ketika melihat ulah penangkapan ikan yang mengabaikan aspek pelestarian,� tandas Sardi.
Ia memberikan contoh pada sejumlah nelayan yang menangkap ikan ukuran kecil, atau yang masih berukuran sebagai benih. Itu dilakukan, dengan cara memasnag jaring dengan lubang net berukuran sempit, sehingga semua jenis ikan, termasuk yang masih kecil-kecil semuanya terjaring.
�Kalau ini dibiarkan, cepat atau lambat, potensi ikan air tawar di Waduk Gajahmugkur akan punah,� tegas Sardi.
Di sisi lain, Sardi juga merasa prihatin ketika mendapati ada warga yang ketika menangkap ikan menggunakan racun, setrum maupun bahan peledak. Terkait hal tersebut, Sardi, mendukung sepenuhnya ketika belakangan ini ada langkah penertiban di wilayah perairan Waduk Gajahmungkur, utamanya penyitaan peralatan jaring branjang yang mengabaikan ukuran lubang net yang telah ditentukan pemerintah.
Kapolres Wonogiri AKBP Mohammad Tora dan Kapolsek Eromoko AKP Suyatno, Rabu (23/8), menyatakan, penertiban oleh tim gabungan ini, juga melibatkan personel Satpol-PP Kabupaten Wonogiri, dibantu sekitar 30 orang warga dan nelayan. Sasaran penertiban, mengarah ke perairan Waduk Gajahmungkur yang berada di wilayah Desa Ngadirejo, Kecamatan Eromoko, sampai ke perbatasan Kecamatan Baturetno.
�Penertiban jaring yang melanggar ketentuan ini, akan dilakukan berkesinambungan, dengan tujuan agar sumber daya ikan di Waduk Gajahmungkur dapat lestari,� timpal Paur Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono. (*)