Terlibat Pungli, Direktur Pelindo 3 Diberhentikan -->

Iklan Semua Halaman

Terlibat Pungli, Direktur Pelindo 3 Diberhentikan

Ananta Gultom
Wednesday, November 2, 2016
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Jakarta, INSA - Sehubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar yang terjadi di ruang kantor Pelindo III pada Selasa siang 1 November 2016. Kementerian BUMN menyampaikan apresiasi kepada Jajaran Polri dan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli yang telah menjalankan tugas dengan baik.

Oleh karena itu, Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), memberhentikan Rahmat Satria sebagai Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III (Persero).

"Berkenaan dengan OTT tersebut, kami tidak dapat mentolerir kegiatan yang melanggar hukum dalam operasional BUMN memberikan pelayanan kepada publik," kata Kepala Biro Umum dan Humas Kementerian BUMN, Wahyu Wibowo dalam keterangan resminya.

Berkenaan dengan hal  itu, Kementerian BUMN dengan Surat Edaran Nomor: SE-02/MBU/10/2016 tanggal 2 November 2016 tentang Penegakan Citra Badan Usaha Milik Negara Bersih meminta kepada seluruh Komisaris Utama dan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk menghindari perbuatan tidak terpuji atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan terus menerapkan praktik Good Corporate Governance secara konsisten dan berkesinambungan serta melakukan pengawasan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli)  dalam menjalankan tugas.