Pemerintah Susun Roadmap Pengurangan Dwelling Time -->

Iklan Semua Halaman

Pemerintah Susun Roadmap Pengurangan Dwelling Time

Ananta Gultom
Thursday, September 22, 2016
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Jakarta, INSA - Pembenahan dwelling time di pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia menjadi fokus pemerintah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyusun roadmap pengurangan dwelling time.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman terkait percepatan pencapaian target penurunan dwelling time.

"Bapak Menko Maritim telah memberikan kesempatan Kemenhub untuk mengkoordinasikan upaya percepatan pencapaian target-target pengurangan dwelling time," kata Menhub Budi.

Menhub Budi menyatakan bahwa Menko Maritim telah memberikan arahan agar upaya pengurangan dwelling time yang telah berhasil di Tanjung Priok juga diterapkan di pelabuhan-pelabuhan lain, utamanya di Surabaya dan Medan.

"Kemenhub mengadakan rapat tingkat eselon I untuk meyusun roadmap pencapain target yang telah ditetapkan" paparnya.

Menurut Menhub Budi, dalam penyusunan roadmap ini, akan disinergikan hal-hal yang telah dikerjakan, baik oleh Kemenhub, Bea Cukai dan lembaga-lembaga lainnya, serta akan menampung usul dan pandangan Kepolisian dan TNI guna mempercepat pengurangan dwelling time di pelabuhan-Pelabuhan di seluruh Indonesia.

Menhub Budi Karya menuturkan, dalam rapat tersebut, Menko Maritim menegaskan agar para pejabat Kementerian dan Lembaga Negara harus tegas dan lugas dalam menjalankan tugas-tugas memberikan pelayanan Kepelabuhanan. Menko Maritim juga memerintahkan agar para wakil Kementerian dan Lembaga Pemerintah yang bertugas di pelabuhan-pelabuhan diberikan kewenangan mengambil keputusan.

"Pemberian kewenangan bagi para wakil Kementerian dan Lembaga Pemerintah di palabuhan sangat penting untuk mengurangi dwelling time, khususnya pada tahap pre-customs clearance", ujarnya.

Menhub Budi menyebutkan, disamping kewenangan bagi para wakil Kementerian dan Lembaga di pelabuhan, sangat penting untuk menentukan koordinator diantara mereka dalam proses pre-customs clearance

Menhub Budi menyampaikan pada tahapan pre-customs clearance (periode setelah peti kemas
dibongkar sampai dengan dilakukan customs clearance/pemeriksaan barang) oleh petugas Bea dan Cukai, memerlukan waktu yang terpanjang, karena meliputi proses perijinan yang dikeluarkan oleh pejabat Kementerian dan Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di kantornya masing-masing di Jakarta. Dengan demikian proses pengurusan perijinan untuk barang yang dibongkar di Pelabuhan di luar Jakarta akan memerlukan waktu yang lebih lama.

"Tadi didalam Rapat Dirjen Bea Cukai menyatakan akan terus memperbaiki waktu proses customs clearance dan Pelindo akan menambah peralatan untuk mempercepat fasilitasi post-customs clearance" imbuh Menhub Budi Karya

Menhub Budi menginformasiman bahwa Menko Maritim telah menetapkan bahwa pada tanggal 3/4 Oktober 2016 akan meninjau Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya untuk melihat langsung kemajuan upaya untuk mengurangi dwelling time di Surabaya.