Penerapan NCVS Jadi Patokan Keselamatan Pelayaran INSA -->

Iklan Semua Halaman

Penerapan NCVS Jadi Patokan Keselamatan Pelayaran INSA

Ananta Gultom
Monday, November 13, 2017
Ilustrasi | Istimewa
Jakarta, eMaritim.com - DPP Indonesian National Shipowners� Association (INSA) mendorong Kementerian Perhubungan menerapkan aturan Non Convention Vessel Standard (NCVS) untuk lebih meningkatkan aspek keselamatan transportasi laut nasional.

NCVS merupakan aturan yang dikeluarkan masing-masing negara dalam mengatur standarisasi keselamatan pelayaran bendera kapal dengan cakupan yang cukup luas, mulai dari konstruksi kapal hingga pada pengawakan kapal. Aturan ini ditujukkan bagi kapal-kapal berbobot  di bawah 500 GT yang melakukan kegiatan pelayaran domestik. Termasuk juga kapal dengan kriteria yang digerakkan tenaga mekanis, kapal kayu, kapal penangkap ikan, dan kapal pesiar.

Sementara peraturan Safety of Life at Sea (SOLAS) yang dikeluarkan International Maritim Organitation (IMO)diwajibkan bagi kapal-kapal yang memiliki bobot di atas 500 GT yang berlayar di perairan internasional.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan penerapan NCVS di Indonesia akan lebih meningkatkan aspek keselamatan pelayaran dalam negeri, karena aturan NCVSmenyesuaikan ukuran kapal dan kondisi perairan Indonesia.

�NCVS nantinya akan memberikan dampak pada peningkatkan aspek keselamatan yang menjadi prioritas pelaku usaha selama ini,� katanya.

Aturan NCVS ini lazim diterapkan di banyak negara, seperti di Jepang. Indonesia juga sebenarnya telah memiliki aturan mengenai kapal non konvensi, namun hingga kini aturan tersebut belum terimplementasi.

Aturan standar kapal non konvensi tertuang pada KM Menteri Perhubungan No65/2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia, dan SK Dirjen Perhubungan Laut No. Um.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia.

Wakil Ketua Umum I DPP INSA Witono Soeprapto mengatakan, penerapan NCVS juga berdampak langsung  terhadap operasional sebagian besar pelayaran nasional khususnya perusahaan pelayaran di daerah, mengingat dari 20 ribu lebihpopulasi kapal berbendara Indonesia saat ini, sebanyak 80% merupakan kapal berkategori kapal non konvensi.

Dampak itu misalnya pada sertifikasi keselamatan. Jika menggunakan aturan Solas bisa mencapai 20 sertifikat, namun jika menggunakan NCVS maka jumlah sertifikat keselamatan akan lebih sedikit, karena menyesuaikan dengan bobot kapal, dan kondisi lautan Indonesia yang relatif tidak seganas pada perairan di luar negeri.

Dampak lainnya dari penerapan NCVS adalah munculnya dukungan asuransi terhadap kapal-kapal nasional, seiring peningkatan aspek keselamatan, yang selanjutnya meningkatkan daya saing pelayaran nasional dan mendorong pertumbuhan industri pelayaran terkait lainnya.

�Tentunya, DPP INSA siap mendukung Kemenhub untuk menerapkan aturan NCVS bagikapal berbendera Indonesia." Katanya. (*)