Mendag Lakukan Terobosan Ini, Demi Menurunkan Dwelling Time -->

Iklan Semua Halaman

Mendag Lakukan Terobosan Ini, Demi Menurunkan Dwelling Time

Ananta Gultom
Friday, September 22, 2017
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita
Cirebon, eMaritim.com � Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar menurunkan angka dwelling time, berbagai terobosan dan aturan diterapkan untuk mempercepat bongkar muat peti kemas di pelabuhan ,  oleh karenanya Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita akan mencabut 20 Peraturan Mendag (Permendag) mengenai pengawasan barang impor di pos kepabeanan.

"Ada 20 sekian lagi Permendag yang akan saya cabut ya. Kita pindahin pengawasan di pos kepabeanan ke post border," ujar Enggar di The Luxton Cirebon Hotel, Cirebon, Jawa Barat,seperti dikutip kumparan.

Sejauh ini, barang impor yang pengawasannya dilakukan di luar pos kepabeanan atau post border, yakni baru sebatas untuk komoditas besi, baja, dan tekstil. Ke depan, beberapa komoditas lain juga akan demikian.

"Jumlah pasti berapa (komoditas yang pengawasannya akan dilakukan di luar pos kepabeanan) saya lupa. Untuk sementara itu diberlakukan ke komoditas yang kemungkinan angka penyelundupannya kecil," imbuh Enggar.

Dia menambahkan, aturan yang akan dicabut merupakan perintah Presiden untuk mengurangi dwelling time saat pemeriksaan barang impor. Sebab selama ini pebisnis dalam negeri maupun investor kerap mengeluhkan hal tersebut.

"Lagipula buat apa memeriksa barang yang sudah diperiksa di negara asalnya. Kenapa diperiksa lagi? Tapi ini tidak berlaku untuk semua komoditas," tegasnya.(*)