Pelaku Usaha Minta NCVS Segera Diterapkan -->

Iklan Semua Halaman

Pelaku Usaha Minta NCVS Segera Diterapkan

Ananta Gultom
Thursday, November 17, 2016
Jakarta, INSA - Pelaku usaha pelayaran mendorong Kementerian Perhubungan segera menerapkan peraturan kapal non konvensi berbendera Indonesia yang telah diluncurkan pada 2012 silam.

Peraturan kapal non konvensi atau Non Convention Vessel Standards (NCVS) ditujukan bagi kapal-kapal berbobot di bawah 500 GT yang melakukan kegiatan pelayaran domestik dan internasional. Termasuk juga kapal dengan kriteria yang digerakkan tenaga mekanis, kapal kayu, kapal penangkap ikan, dan kapal pesiar. Pengaturan keselamatan kapal-kapal tersebut diserahkan kepada negara bendera kapal.

Sementara peraturan Safety of Life at Sea (SOLAS) diwajibkan bagi kapal-kapal yang memiliki bobot di atas 500 GT yang berlayar di perairan internasional.

Zaenal Arifin Hasibuan, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP INSA mengatakan, NCVS merupakan aturan yang lazim dikeluarkan oleh negara-negara yang berbasis maritim. Aturan yang ada di NCVS mengikuti standar kondisi geografis masing-masing negara.

“Indonesia juga sudah punya, tapi sayangnya hingga kini belum dapat terimplementasi,” katanya.

Menurutnya, Kemenhub telah mengeluarkan peraturan NCVS yang diterbitkan melalui Surat Keputudan Jenderal Perhubungan Laut No. Um.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia pada 16 Februari 2012.

SK Dirjen Hubla ini merupakan regulasi teknis dari Keputusan Menteri Perhubungan No. 65 tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia.

Namun demikian, katanya, aturan tersebut belum dapat terimplementasi karena beberapa penyebab yang antara lain, belum ditunjuknya para ahli yang bertugas untuk memperbaharui dan merekomendasikan dokumen peraturan NCVS.

Persoalan lainnya, belum terbentuknya lembaga independen yang bertanggung jawab terhadap pemutakhiran peraturan NCVS di Indonesia. “Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk mengimplementasikan aturan NCVS di Indonesia.”

Dia menuturkan, pengeimplementasian NCVS yang antara lain, untuk menekan angka kecelakaan kapal di dalam negeri dan menjadi stimulus dalam pertumbuhan industri maritim, seperti pelayaran, galangan dan pengadaan SDM kapal.

Dampak lainnya, adalah menekan laju devisa ke luar negeri, mengingat sertifikasi kapal tidak lagi mengacu pada International Association of Classification Societies (IACS), melainkan dapat dilakukan oleh lembaga independen NCVS nasional yang dibentuk.

“Akan banyak dampak positif dari NCVS di Indonesia, sehingga sudah sepatutnya segera diimplementasikan.”

Ilustrasi (Foto: Istimewa)