Cara Menhub Budi Benahi Dwelling Time -->

Iklan Semua Halaman

Cara Menhub Budi Benahi Dwelling Time

Ananta Gultom
Monday, September 19, 2016
Jakarta, INSA - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ‎mengadakan rapat dengan jajaran direksi PT. Pelindo I, II, III dan IV di kantor Kemenhub untuk membahas dan mengevaluasi masalah dwelling time di beberapa pelabuhan besar di Indonesia, Sabtu ( 17/9/2016).

Dalam rapat tersebut, Menhub Budi Karya Sumadi menyampaikan tiga hal pokok permasalahan yang disampaikan oleh jajaran direksi PT Pelindo I, II, III dan IV,‎ yang pertama adalah Internal Kepelabuhan, adanya komitmen bersama Kemenhub dengan PT Pelindo I, II, III dan IV terkait kelayakan alat dari jumlah maupun kualifikasi.

"Diharapkan pelabuhan-pelabuhan ‎besar beroperasi 24 jam, lalu tarif di masing-masing pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelindo untuk lebih kompetitif dari yang sekarang serta dibuat mekanisme tertentu sehubungan dengan tracking sehingga efektif dan efisien", ujar Menhub.

Menhub menambahkan hal ke dua adalah berkaitan dengan Kementerian Perhubungan terkait wewenang tertentu ‎yang akan dibuat di luar wilayah pelabuhan Tanjung Priok melalui SK Dirjen Perhubungan Laut agar pelayanan di pelabuhan PT Pelindo I, II, III dan IV mempunyai standar yang sama.

"Hal ke tiga adalah yang berkaitan dengan pelayanan satu atap dengan beberapa instansi terkait lainnya, bersama-sama akan dijadwalkan bertemu pada tanggal 20 September 2016 untuk membahas dan mengusulkan pelayanan satu atap untuk dituangkan dalam Keputusan Presiden sehingga pelayanan terpadu dalam satu atap nanti akan bisa berjalan efektif juga efisien", tegas Menhub.

‎Menhub Budi menegaskan bahwa hal terkait permasalahan dwelling time ini harus segera selesai dalam waktu satu bulan. Oleh karena itu, pemerintah dan semua stakeholder terkait harus sungguh-sungguh melakukan pembenahan internal, semua lini harus melakukan introspeksi, bekerja simultan dan menjadikan masalah ini sebagai prioritas.

Ilustrasi (Foto: Istimewa)