Regulasi Hukum Penindakan Perompak di Indonesia Masih Minim -->

Iklan Semua Halaman

Regulasi Hukum Penindakan Perompak di Indonesia Masih Minim

Ananta Gultom
Monday, August 1, 2016
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris menilai maraknya kejahatan di jalur perairan dengan korban Warga Negara Indonesia (WNI) lantaran pemerintah belum memiliki secara spesifik regulasi hukum tentang perompakan.
"Kita ketahui bersama bahwa Indonesia sampai saat ini belum memiliki sebuah regulasi hukum nasional yang secara spesifik mengatur tentang perompakan," ujar Charles saat diskusi di Universitas Paramadina, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Charles menjelaskan, hingga saat ini secara umum penanganan segala kejahatan dan pelanggaran di perairan Indonesia hanya dijaga dan dilakukan oleh TNI Angkatan Laut.
"Itu yang hanya jadi salah satu regulasi yang mendekati perompakan tertulis dalam Pasal 438 KUHP," sambungnya.
Charles juga meminta kepada pemerintah agar belajar dari Somalia yang sebelumnya pernah menjadi negara perompak terbesar di dunia. Namun, saat ini Somalia telah memiliki peningkatan di penegakan hukum.
"Nah kalau di Indonesia di dalam Pasal 438 kejahatan pelayaran yang dimaksud adalah pembajakan, padahal persepsi hukum internasional yang saat ini dipakai adalah perompakan," tandasnya.(aky)
sumber: http://news.okezone.com/