INSA Bahas 27 Permasalahan dengan Ditjen Hubla -->

Iklan Semua Halaman

INSA Bahas 27 Permasalahan dengan Ditjen Hubla

Ananta Gultom
Thursday, June 16, 2016

16-06-2016 Jakarta, INSA - Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners' Associatioan (INSA) pada Rabu (15 Juni 2016) melakukan pertemuan dengan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Di gedung Karsa Kementrian Perhubungan, Jakarta. Pada pertemuan ini INSA membahas 27 permasalahan dengan Ditjen Hubla untuk mengatasi berbagai permasalahan di sektor pelayaran nasional.


Hadir dalam acara tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono beserta jajarannya dan Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto beserta Pengurus Pusat dan Cabang. Carmelita mengatakan, permasalahan-permasalahan di sektor pelayaran nasional harus segera diatasi secara bersama-sama baik itu pemerintah maupun INSA demi kemajuan pelayaran nasional. Pertemuan ini juga merupakan salah satu bentuk sinergi antara pemerintah dan pengusaha sehingga target-target pemerintah bisa segera tercapai.

Adapun 27 permasalahan di sektor pelayaran nasional yang diberikan INSA kepada Ditjen Hubla diantaranya:

1. PM 130 tahun 2015 & PM 135 tahun 2015.
2. PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan  Pengusahaan Keagenan kapal.
3. PM 45 tahun 2015 mengenai persyaratan kepemilikan modal badan usaha  di Bidang transportasi.
4. Kepengurusan SIUPAL yang wajib memiliki Gross Akte menjadi hambatan bagi perusahaan yang mengimpor kapal dikarenakan       untuk impor kapal diwajibkan memiliki SIUPAL.
5. Bagi perusahaan pemilik SIUPAL yang mendatangkan kapal baru untuk mengurus Spec kapal harus di urus Gross Aktenya dan      ini memakan waktu sehingga kapal tidak dapat beroperasi.

Dalam hal insa juga memberikan solusi kepada Ditjen Hubla seperti Kepengurusan SIUPAL yang wajib memiliki Gross Akte menjadi hambatan bagi perusahaan yang mengimpor kapal dikarenakan untuk impor kapal diwajibkan memiliki SIUPAL. saran yang diusulkan INSA kepada Ditjen Hubla adalah Agar bisa diberikan Gross akte sementara bagi perusahaan  yang mengimpor kapal agar SIUPAL nya bisa dikeluarkan lebih cepat untuk segera diurus importasi kapalnya.